Tidak Dapat Tunjukkan Legalisir Ijazah SMA, JR Saragih tak Penuhi Syarat

JR Saragih
MEDAN, JO- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, Senin(12/2/2018) menetapkab dua pasangan calon gubernur Sumut setelah satu bakal calon yaitu pasangan JR Saragih dan Ance Selian adalah tidak memenuhi syarat.

Keputusan ini disampaikan dalam rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubsu tahun 2018 di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan No1 Medan.

Seperti disampaikan komisioner KPU Benget Silitonga, tidak lolosnya pasangan JR Saragih dan Selian adalah karena JR Saragih tidak dapat menunjukkan llegalisir fotocopy ijazah dari SMA bersekolah ataupun di Dinas Pendidikan tempat yg bersangkutan bersekolah.

"Bahwa Dinas Pendidikan tersebut telah mengirimkan surat ke KPU Sumut yg menyatakan bahwa Dinas tsb tidak pernah melegalisir fotocopy ijazah atas nama Jopinus Saragih," kata Benget.

Sementara itu untuk hasil penelitian pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajecksyah, serta pasangan Djarot Saifullah-Sihar adalah memenuhi syarat. (jo-6)

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.