Sudah Dua Periode Jadi Wapres, Jusuf Kalla: Sesuai UUD, Sudah Maksimal

Jusuf Kalla
JAKARTA, JO- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan dirinya menolak untuk dicalonkan kembali menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2019 mendatang.

Kalla lantas merujuk pada ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang memberikan batasan bagi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden, kata dia, memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dala jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan," kata Kalla.

Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Dia menegaskan, sangat menghargai filosofi batasan masa jabatan itu, dan tidak ingin terjadi seperti masa Orde Baru.

Menurut Kalla lagi dirinya tentu ingin mengabdi kepada bangsa, namun pengabdian itu tidak harus melulu di pemerintahan.

"Bisa mengabdi di pendidikan, di sosial, ekonomi sama-sama. Sebab, pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," begitu kata Jusuf Kalla. (jo-2)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.