Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
JAKARTA, JO- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi isterinya, Ani Yudhoyono (Ibu Ani) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/2/2018) sore.

Pelaporan itu terkait pernyataan Firman Wijaya yang menyebut SBY bersama politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir sebagai aktor di balik proyek e-KTP.

Dalam laporan LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018, Presiden ke-6 RI tersebut menilai perbuatan yang dilakukan Firman Wijaya telah melanggar batas sebagai seorang pengacara karena menebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik SBY terkait kasus korupsi e-KTP. Beberapa pasal yang akan digunakan SBY untuk menjerat Firman Wijaya adalah Pasal 310, Pasal 311 KUHP Junto 27 ayat 3, dan UU ITE.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan dan secara resmi saya melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait masalah e-KTP,” kata SBY.

SBY optimistis penegak hukum dapat bekerja dengan professional untuk mengusut perkara tersebut? hingga tuntas. Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut kepada penasihat hukumnya dan hasilnya kepada Allah SWT.

Firman Wijaya sendiri menyatakan pihaknya tidak mau ambil pusing terkait laporan pencemaran nama baik atas dirinya.

"Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," ucap Firman menegaskan profesinya sebagai pengacara tersebut menuntutnya bekerja untuk membela siapa pun tanpa pandang bulu. (jo-5)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.