Presiden Jokowi Tegaskan tidak akan Terbitkan Perpu MD3

Joko Widodo
JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan diriny mengamati reaksi masyarakat atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), dan memastikan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait UU itu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018) terkait pertanyaan mengenai Presiden yang belum menandatangani UU MD3 tersebut.

"Saya kira tidak akan sampai ke sana (menerbitkan perpu). Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review," kata Jokowi.

Kepala negara menyebut, menandatangani atau tidak akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut. Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Kepala negara sangat setuju bahwa kualitas demokrasi di Indonesia tak boleh turun.

"Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.

Jokowi memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk.

"Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut dia.(jo-2)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.