Pengedar Narkoba Gunakan Truk Pengangkut Mesin Cuci dan Kasur sebagai Kamuflase

Barang bukti yang berhasil disita dari pengadar narkoba.
JAKARTA, JO- Tujuh tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara

Salah satu TKP pengungkapan yaitu di sebuah gudang di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat. Gudang tersebut dijadikan tempat menampung narkoba untuk kemudian diedarkan ke sejumlah tempat di sekitar Jakarta, dengan menggunakan truk mengangkut mesin cuci dan kasur sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Efried Richard Maith mengatakan, para pengedara narkoba menggunakan mesin cuci dan kasur sebagai alat kamuflase dalam mengedarkan sabu-sabu.

AKBP Efried mengatakan, gudang tersebut sering didatangi sejumlah truk yang membawa ratusan kilogram narkoba setiap bulan. Namun pengiriman narkoba ke gudang itu dikamuflasekan dalam sejumlah pengiriman kasur, mesin cuci, dan cat.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


"Truk colt diesel dia buat kamuflase seolah-olah kirim barang ada cat, mesin cuci, dan kasur. Tetapi di dalam mesin cuci itu ada sabu yang disembunyikan," kata AKBP Efried di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/2/2018).

Sebelum dimasukkan ke mesin cuci, sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan teh. Ia menjelaskan, gudang tersebut telah didatangi truk-truk pembawa sabu-sabu selama dua tahu terakhir.

"Truk datang bawa secara bertahap, Desember 125 kg dan Januari 125 kg. Dari 250 kg itu modusnya sama," kata AKBP Efried.

Sabu-sabu yang tersimpan di gudang itu kemudian diedarkan ke sejumlah tempat di sekitar Jakarta dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil. "Truk masuk bawa mesin cuci, dipecah 20-30 kilogram dan ditaruh di mobil APV," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tujuh orang anggota jaringan pengedar narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan uang senilai Rp 2,7 miliar.

Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal hukuman mati. (jo-7)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.