Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pemerintah akan mengenakan tarif pajak untuk perdanganga online atau e-commerce sebesar 0,5 persen atau lebih rendah dari pajak untuk toko offline.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat menghadiri Seminar Nasional "Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia", di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut Airlangga, dengan tarif pajak tersebut diharapkan makin banyak produk industri kecil menengah (IKM) nasional yang bergabung dengan toko online.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

"Apalagi mengingat produk impor yang dijajakan di pasar online lebih banyak dibandingkan dengan produk lokal," sambungnya.

Dijelaskan, rata-rata vendor yang menjual produknya di toko online memiliki onset Rp40 juta dimana skala tersebut masuk dalam IKM. (jo-2)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.