Lima Pelaku Penyintikan Gas Bersubsidi di Tangerang Diringkus

Gas yang dioplos di Tangerang.
TANGERANG, JO- Pelaku "penyuntikan" gas bersubsidi berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (2/2/2018). Omzet usaha ilegal dengan mengoplos gas tabung subsidi ke gas 12 kilogram ini hingga Rp50 juta per bulan.

Informasi yang disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, yang memimpin langsung operasi penggerebekan ini, ada lima orang yang diamankan dari gudang yang berada di Kampung Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini.

"Kami mengamankan lima orang tersangka di gudang tersebut. Satu di antaranya adalah pemilik usaha yang biasa disapa dokter," kata Kombes Pol Harry Kurniawan.

Para pelaku yang diamankan ini terdiri dari satu seorang pemilik dan empat pekerja termasuk yang ahli dalam menyuntikkan gas.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 1.300 tabung gas 3 kilogram. Gas tersebut siap disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram.

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Diperkirakan setiap bulannya usaha ilegal penyuntikan gas melon itu meraup omzet hingga Rp 50 juta per bulan.

“Diduga mereka sudah menjalani bisnis ini selama tiga bulan. Omzet masih kami hitung sekitar Rp 50 jutaan per bulan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, jajarannya juga masih menelusuri peredaran gas 12 kg hasil suntikan itu. "Selain tempat yang dijadikan gudang, pelaku juga memiliki tempat lain untuk memasarkan gas 12 kg hasil suntikan," jelasnya. (jo-10)





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.