Kuasa Hukum YPDT: Empat Saksi PT Aquafarm Memberi Keterangan tidak Sesuai Fakta

Jalannya persidangan di PTUN Jakarta.
JAKARTA,JO-Sidang lanjutan Gugatan YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) melawan (Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Aquafarm Nusantara (Aquafarm) kembali dilanjutkan pada Rabu (31/1/2018) di PTUN Jakarta.

Pada sidang ini Aquafarm menghadirkan empat orang saksi fakta yang memberi keterangan tidak sesuai fakta.

Robert Paruhum Siahaan, SH selaku kuasa hukum dan Ketua Tim Litigasi YPDT mengatakan bahwa apa yang disampaikan keempat saksi fakta dari pihak PT Aquafarm tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Gugatan kami adalah menggugat izin usaha PT Aquafarm yang bergerak pada budidaya ikan di Danau Toba di mana perairan Danau Toba itu termasuk kelas satu. Mana bisa budidaya ikan di perairan kelas satu? Keempat saksi fakta yang dihadirkan Aquafarm tidak signifikan memberikan keterangan terkait gugatan YPDT,” ungkap Robert Paruhum Siahaan dalam percakapannya setelah sidang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) No 1 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa air Danau Toba termasuk air kelas satu yang dipergunakan untuk air minum.

“Sementara, budi daya ikan air tawar cocoknya di perairan kelas dua atau kelas tiga,” ujar Deka Saputra Saragih, SH, MH, anggota Tim Litigasi YPDT dan Kuasa Hukum Penggugat.

Kepada keempat saksi fakta yang ditanyakan satu per satu secara terpisah dan bergantian menjawab tidak tahu bahwa perairan Danau Toba masuk dalam mutu air kelas satu. Padahal sebenarnya esensi gugatan YPDT tentang perairan Danau Toba dengan mutu air kelas satu berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatra Utara (Pergub Su) tersebut.

Menurutnya, beberapa keterangan keempat saksi fakta yang tidak sesuai fakta adalah,Pertama, semua saksi fakta PT Aquafarm (Tergugat II Intervensi) mengatakan bahwa air Danau Toba sampai sekarang masih dapat diminum secara langsung. Padahal saksi fakta Penggugat pada sidang yang lalu menyatakan air Danau Toba tidak dapat lagi diminum langsung dan harus dimasak jika ingin diminum.

Kedua, beberapa saksi fakta Aquafarm mengatakan bahwa semua pakan ikan (pelet) milik PT Aquafarm mengambang dan habis dimakan ikan tanpa sisa. Padahal saksi fakta penggugat membuktikan tidak semua pelet mengambang dan banyak yang tenggelam ke dasar Danau Toba berdasarkan pengakuan Larry Holmes Hutapea yang menyelam sampai ke dasar danau menemukan banyak pelet ikan dari KJA (Keramba Jaring Apung) milik PT Aquafarm di sana.

Ketiga, beberapa saksi fakta Aquafarm menyatakan bahwa Danau Toba tidak tercemar. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan fakta sesungguhnya yang banyak dipublikasikan media-media bahwa Danau Toba sudah tercemar.
Hal seperti inilah opini yang dibangun Hotman Paris Hutapea dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar air Danau Toba yang tidak tercemar dan pelet ikan bukan sumber yang dapat mencemari Danau Toba.

Opini yang dibangun Hotman Paris Hutapea tersebut cerdas dimentahkan oleh Robert Paruhum Siahaan. Ketika salah satu saksi fakta yang bekerja di perusahaan pembuat pelet ikan ditanyakan oleh Robert Paruhum Siahaan, apakah pelet ikan tersebut dibuat untuk budidaya ikan di kolam-kolam perairan atau di danau? Saksi fakta itu menjawab bahwa pelet ikan itu untuk makanan ikan yang diternakkan di kolam-kolam perairan, tidak cocok di danau.

Dari pantauan wartawan, setelah sidang yang berlangsung seru ini berjalan sekitar 4 jam. Ada banyak pengunjung yang memenuhi ruang sidang, sehingga ramai dalam ruangan tersebut. Kebanyakan para pengunjung sidang adalah kaum ina (ibu-ibu) Batak dari Jabodetabek (sebanyak 40-an orang), para punguan marga, para punguan naposo, para mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH), dan para pengunjung lainnya.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Dalam sidang ini, pihak BKPM tidak jadi menghadirkan ahlinya, sehingga empat orang saksi fakta dari PT Aquafarm saja yang memberikan keterangan di persidangan. Keempat orang saksi fakta tersebut adalah Marno Wandi Bakara (Kepala Desa), Julianto Manik (supir kapal boat), Marasi Ridwanto (bekerja di perusahaan PT Centra Proteina Prima Tbk sebagai pemasok peletikan) dan Charles Situmorang (Ketua Pengembangan Pariwisata Danau Toba).

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan Rabu depan (7/2/2018) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan faksi fakta dan ahli dari PT Aquafarm. PT Aquafarm masih mengajukan empat saksi fakta lain dan dua atau tiga orang ahli.

Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi.

YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.

Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi, SH selaku Panitera Pengganti (PP).
Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota).

Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan tiga orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.

Sidang juga dihadiri Drs Maruap Siahaan, MBA (Ketua Umum YPDT yang juga berada di meja Penggugat selaku Prinsipal), Pdt Marihot Siahaan (Sekretaris YPDT), Jerry RH Sirait (Pengawas YPDT), Drs Berlin Situngkir, MBA (Tim Ahli YPDT), Johansen Silalahi (Tim Ahli YPDT), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT), dan rombongan pemerhati Danau Toba yang tertarik dengan perjuangan pemulihan Danau Toba.

Mereka adalah kaum ina Batak dan beberapa pengurus organisasi lainnya seperti Dr Ronsen Pasaribu (Forum Bangso Batak Indonesia), CF Sidjabat dan Aderson Situngkir (Yayasan Silalahi, Paropo, dan Tongging se-Jabodetabek), Ir Joyce Sitompul br Manik dan Jesman Gultom (Komunitas Seni Tradisi-Kosentra Sumut), Darman Saidi Siahaan, SH (Ketua Umum Naposo Batak Jabodetabek-NABAJA), SM Tampubolon (Ketua Umum Forum Peduli Bonapasogit dan mantan anggota DPR RI tahun 1980-1990an), Posman Simarmata, Prasisto Purba, Karsen Sinaga, dan Besman Rumohorbo (Perwakilan Masyarakat Simalungun), Deacy Maria Lumban Raja (Gerakan Cinta Danau Toba), Angelo Pardosi (Badan Usaha HKBP), dan Boy Tonggor Siahaan (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia). (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.