Januari-Februari 2018, Polres Metro Jakpus Tangkap 19 Pengedar Narkoba

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Selama bulan Januari dan Februari 2018, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 19 pengedar narkoba. Para pengedar ini menjual berbagai jenis narkoba yakni sabu, ganja dan ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, dari 19 pengedar ini, pihaknya berhasil mengamankan 4,5 kilogram sabu di bulan Januari dan kemudian ganja seberat 285 gram dan ditambah ecstasy 111 butir dari 19 tersangka dan barang bukti uang 1.400.000 dan sepeda motor Yamaha Aerox.

"Kami lakukan operasi selama dua bulan, dan kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu, ganja dan ecstasy dari 19 pengedar," katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Dijelaskan Kombes Pol Roma, pihaknya melakukan pemberkasan dan akan dilakukan penelitian untuk disidangkan waktu dekat di PN Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat disaksikan PN Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri akan melakukan pemusnahan 3,5 kg narkotika sabu tambah 1 kg dari Polsek Metro Cempaka Putih.

Para pengedar narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar-10 miliar. (jo-8)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.