Enam Remaja Perkosa Gadis Bawah Umur, Satunya Selamat Karena Haid

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Harsiantoni memberikan keterangan kepada media.
BEKASI, JO- Bejatnya enam remaja di Bekasi Selatan ini. Mereka tega memerkosa seorang gadis di bawah umur secara bergiliran. ISN, 13 tahun diperkosa sedangkan temannya ZA , 14, berhasil selamat dari pemerkosaan karena sedang datang bulan atau haid.

Keenamnya pun kini ditangkap petugas Reskrim Polsek Bekasi Selatan.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Harsiantoni, menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban bersama rekannya yang juga merupakan gadis di bawah umur yang putus sekolah SMP itu dijemput pelaku. Keduanya dicekoki minuman keras hingga mabuk lalu dibawa ke sebuah warung kopi di Perumahan Manggala Persada, Bekasi Selatan.

Satu korban digilir tiga pelaku, sementara korban lain yang sedang datang bulan sehingga selamat dari aksi bejat pelaku.

Aksi para remaja itu terkuak setelah pemilik warung kopi mendapati kedua korban yang dalam kondisi tak mengenakan busana.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami pemerkosaan harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami trauma. Korban lainnya masih dimintai keterangan di Polsek Bekasi Selatan.

Kini para pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Parat tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 281 KUHP hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, “kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Harsiantoni.

Selain itu, pelaku AL dikenakan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Barang siapa sengaja merusak kesehatan dimuka umum atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, 81 UU RI NO.36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jo-9)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.