Cuci Uang Rp 6,4 Triliun ala Bandar Narkoba, Ajak Karyawan Libur ke LN Buka Rekening

Freddy Budiman
JAKARTA, JO- Berbagai cara dilakukan bandar narkoba untuk melakukan pencucian uang hasil transaksi narkoba. Seperti yang dilakukan jaringan narkotik mendiang Freddy Budiman dan anak buahnya, Togiman serta Haryanto Candra yang masih mendekam di penjara ini yang mencoba mencuci uang Rp6,4 triliun dari hasil kejahatan ini.

Badan Narkotika Nasional (BNN) pun berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini melalui pengembangan kasus setelah tertangkapnya tiga orang tersangka dari hasil TPPU yakni Devi Yuliana, Hendi Ramli, dan Fredi Hero pada 14 Januari 2018 lalu di Jakarta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengusutan TPPU memang menjadi salah satu fokus BNN dalam pemberantasan narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di Jakarta, Rabu (28/2/2018), mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan enam perusahaan fiktif yang bergerak di bidang ekspor-impor untuk melakukan transaksi keuangan dari sejumlah bandar narkotika.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Mereka seolah-olah impor barang, namun itu tidak benar. Mereka hanya menerbitkan invoice fiktif, kemudian uang hasil tindak pidana itu dikirim ke sana dengan alasan membayar barang-barang yang dibeli melalui proses impor tadi.

Untuk menyamarkan transaksi itu, tersangka Devi menggunakan rekening atas nama sejumlah karyawannya. Para pelaku sengaja mengajak karyawannya berlibur ke luar negeri untuk membuka rekening. Ini dilakukan untuk memudahkan transfer uang ke luar negeri.

Dari data BNN terdapat 14 negara yang menjadi tempat penerimaan transfer uang di antaranya yakni China, India, Jepang, Jerman, dan Australia. Tercatat sejak 2014 hingga 2016 transaksi yang dilakukan mencapai Rp6,4 triliun.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (jo-9)





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.