14 Partai Resmi Peserta Pemilu 2019, Termasuk Partai Berkarya, Perindo, Garuda dan PSI

Partai yang lolos peserta Pemilu 2019.
JAKARTA, JO- Sebanyak 14 partai politik telah diumumkan secara resmi menjadi peserta Pemilu 2019. Empat partai pendatang baru adalah Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menggelar rekapitulasi hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Berikut adalah nama-nama partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 itu:

1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Dikatakan, dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen. Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Mengenai lolosnya Garuda, Wahyu mengatakan, kepengurusan Partai Garuda di tingkat pusat, domisili, dan keterwakilan perempuan 35,36 persen dinyatakan memenuhi syarat. Partai ini juga dinyatakan lolos di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi bisa dipenuhi.

Demikian pula dengan Partai Perindo juga dinyatakan lolos di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Menurut Komisioner KPU Evi Novida, partai besutan Hary Tanoe tersebut memiliki keterwakilan perempuan 32 persen.

"Status kepengurusan di tingkat pusat, domisili kantor tetap, dan keterwakilan perempuan 32 persen dinyatakan memenuhi syarat," kata Evi Novida. (jo-2)





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.