Rambu-rambu Larangan Sepeda Motor akan Dicabut Setelah Kajian dan Revisi Pergub

Rambu larangan melintas untuk sepeda motor.
JAKARTA, JO- Pencabutan rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta baru akan dilakukan setelah adanya kajian dan revisi peraturan gubernur.

Selama kajian dan revisi Pergub Nomor 141 tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dilakukan maka rambu-rambu itu belum akan dicopot.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di Jakarta, Rabu (10/1/2018). Namun dia memastikan kebijakan sepeda motor dapat kembali melintas di kawasan Thamrin tidak akan lama lagi diberlakukan.

"Saya memastikan kebijakan motor dapat kembali melintas di kawasan Thamrin tidak lama lagi akan diberlakukan. Tapi kita akan melakukan pengkajian dan revisi pergub dulu," kata Sandi.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dirlantas, Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), dan stakeholder terkait dan akan menjalankan perintah dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan kebijakan baru menyusul adanya putusan MA yang membatalkan pergub pembatasan lalu lintas sepeda motor itu.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

"Ini menjadi kewenangan Dishub untuk menyiapkan kebijakan baru pengganti yang lama," ujar Yuke Yurike, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Menurut Yuke, Dishub DKI Jakarta perlu mengkaji kembali pelarangan kendaraan roda dua melintas yang telah diterapkan selama tiga tahun. Hasil dari kajian itu diharapkan menjadi dasar kuat dibentuknya kebijakan baru yang dimaksud.

"Misalnya selama tiga tahun terakhir itu macet atau tidak. Kalau ternyata berhasil mengurangi kemacetan harus dibuat kajian khusus sebagai dasar kebijakan yang baru," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Syarifuddin. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi mendalam untuk memperbolehkan kembali motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

"Perlu dilihat lagi kualitas jalan yang semakin sempit. Apalagi saat ini pertumbuhan roda dua sangat tinggi," ucapnya. (jo-3)







Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.