Polisi Ungkap Gerombolan Pengecer Sabu dari Penangkapan Ojek Online

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap gerombolan pengecer narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Kamis (11/1/2018) pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang driver ojek online, RI, 50. RI adalah pengantar (kurir) narkoba yang berpura-pura sebagai driver ojek online.

Dari keterangan driver ojek online inilah, polisi kemudian berhasil mengungkap kawanan gerombolan pengecer, yakni NN, 39 tahun, HS, 31; DS, 21, dan DN, 25. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,8 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan terungkapnya gerombolan pengecer narkoba ini berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dengan menggunakan modus ojek online, Jumat (5/1/2018) lalu.

Kala itu polisi berhasil mengamankan RI di depan salah satu mini market di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, menggunakan jaket ojek. Belakangan terungkap ia merupakan kurir narkoba.

"Setelah ditangkap dan digeledah, kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram," ujar AKBP Suhermanto.

Saat diperiksa, ia menyebut beberapa nama yang kerap menjadi langganannya, salah satunya NN. Polisi lalu mengamankan NN yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan RI, tepatnya di Jalan Tangki, Gang Langgar III, Tamansari, Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengakap NN dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram,” ucapnya.

Tak hanya NN, RI mengaku sering mengantar sabu-sabu kepada HS di Jalan Madu, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari. HS pun ditangkap dengan barang bukti 0,86 gram sabu-sabu.

Tak puas hanya menangkap sejumlah pengecer kecil, polisi meminta RI untuk memberitahukan sosok bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada ketiga pengecer itu.

Dari pengembangan kasus, dua pelaku yakni DS dan DN diamankan polisi dari sebuah rumah kos Tamansari.

Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu seberat 15,74 gram dan 10 paket kecil dengan berat 11,13 gram, serta alat hisap lengkap dengan cangklong.

Saat ini, kelima pria tersebut mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (jo-5)


Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.