Mengaku Pejabat Polda Papua Menipu Sudah 30 Kali, Korbannya Para Pengusaha

Barang bukti penipuan yang dilakukan komplotan yang mengaku-ngaku pejabat utama di Polda Papua.
JAKARTA, JO- Seorang pria berinisial AIS, 26, bersama komplotannya yang suka menipu korbannya dengan mengaku sebagai pejabat utama di Polda Papua, berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

AIS ditangkap bersama temannya ND, 32; T, 24 ; HL, dan R, 38, di wilayah Sulawesi Selatan.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, kepada wartawan, Kamis (25/1/2018) mengatakan, AIS selaku pimpinan komplotan yang berkomunikasi dengan korban, ND berperan sebagai pencari informasi dan rekening untuk menampung uang korban.

Kemudian T sebagai penyedia rekening dan mengambil uang hasil penipuan. Adapun HL, orang yang menjual rekening untuk menampung uang hasil kejahatan, dan R selaku perantara penjual rekening.

Dikatakan, para pelaku mencari korban secara acak melalui internet. Setelah profil calon korban dan nomor teleponnya diketahui, pelaku pun mempersiapkan nama pejabat yang tepat untuk dicatut. Setelah didapat, calon korban yang salah satunya berinisial DMP, pengusaha di Papua, dihubungi pelaku.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Awalnya pelaku berbasa-basi dan memberitahukan identitasnya itu hingga ujungnya meminta uang dengan berbagai alasan. Setelah korban menyetujui, pelaku meminta uang tersebut dikirimkan ke rekeningnya.

Korban DMP pun berhasil ditipu pelaku. DMP awalnya diminta mentransfer Rp100 juta. DMP lantas mengirimkan uang Rp70 juta terlebih dahulu ke rekening pelaku. Korban lalu mengkonfirmasi ke pihak terkait di Polda Papau dan ternyata orang dimaksud tidak ada disana.

Sadar telah ditipu, DMP langsung membatalkan dana sisa yang belum terkirim itu. "Kantor (Polda Papua) yang disebut pelaku mengatakan tidak pernah menghubungi korban untuk meminta uang," tutur AKBP Ade.

Korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti uang sebesar Rp56 juta hasil kejahatannya. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.