Pimpinan LPSK saat menerima pimpinan Komnas HAM di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
JAKARTA, JO – Keberpihakan pemerintah pada korban kembali dipertanyakan. Karena jika dilihat dari anggaran yang dialokasikan kepada lembaga-lembaga negara yang konsen pada pemenuhan hak-hak korban, jumlahnya dinilai masih kurang memadai.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berharap lembaga-lembaga negara yang konsen dalam pemenuhan hak korban, untuk bersama-sama mendorong presiden agar dapat meningkatkan alokasi anggaran. “Untuk hal lain sangat gampang keluarkan anggaran, tetapi untuk korban kok agak sulit,” ujar Semendawai saat menerima kunjungan pimpinan Komnas HAM periode 2017-2022 di kantor LPSK, Kamis (25/1/2018).

Pimpinan Komnas HAM yang hadir antara lain Ketua Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Sandrayati Moniaga, Wakil Ketua Internal Hairansyah, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Komnas HAM Tasdiyanto dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Renwakes Sriyana. Mereka diterima Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didampingi Wakil Ketua Edwin Partogi dan Lili Pintauli Siregar serta Sesjen LPSK Noor Sidharta beserta sejumlah Tenaga Ahli LPSK.

Menurut Semendawai, banyak korban tindak pidana termasuk pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ingin mendapatkan layanan dari negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial untuk jangka waktu panjang. Akan tetapi, hal tersebut akan sulit direalisasikan karena keterbatasan anggaran yang tersedia. “Jika dipaksakan untuk jangka waktu panjang, dikhawatirkan (korban) yang lain tidak mendapatkan layanan. Prinsip keadilan sangat kita perhatikan,” katanya.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Terkait kerja sama yang sudah terjalin antara LPSK-Komnas HAM, lanjut Semendawai, sebenarnya sudah ada beberapa MoU, baik bilateral LPSK-Komnas HAM maupun multilateral yang melibatkan beberapa institusi. “Tanpa MoU pun, sebenarnya LPSK-Komnas HAM bekerja bersama karena ada relasi yang dekat jika mengacu kepada tugas masing-masing. Karena LPSK tidak bisa menyatakan seseorang korban pelanggaran HAM berat tanpa rekomendasi Komnas HAM,” tutur Semendawai.

Pada pertemuan tersebut, selain perkenalan pimpinan Komnas HAM yang baru menjabat beberapa bulan terakhir, juga disampaikan sejumlah rencana kerja sama Komnas HAM-LPSK. “Kita roadshow ke sejumlah lembaga sejawat karena hal ini sangat penting, salah satunya LPSK. Sangat penting bagi kami untuk bisa bertemu langsung. Apalagi, ada MoU dengan LPSK yang bisa ditindaklanjuti dengan kerja sama teknis,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Masih menurut Ahmad, sejak menjabat Ketua Komnas HAM, banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang datang menemuinya dan berharap bisa mendapatkan layanan dari negara melalui LPSK. Pada umumnya, para korban berharap mereka bisa mendapatkan layanan untuk jangka waktu lama, khususnya bantuan medis. “Memang perlu bagi kita bersama untuk mendorong agar pemerintah mau meningkatkan alokasi anggaran sehingga memadai untuk bantu korban,” kata dia. (jo-2)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.