KPU: Pendaftaran Pilkada Mulai 8-10 Januari 2018, Jangan Mepet-mepet

Arief Budiman
JAKARTA, JO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, jadwal pendaftaran bagi para bakal calon kepala daerah untuk ikut pilkada serentak 2018 akan dibuka 8 Januari 2018 dan beakhir 10 Januari 2018.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (7/1/2018), pada tanggal 8-9 Januari 2018 akan dibuka mulai jam 08.00 hingga 16.00 sore, sedangkan pada tanggal 10 Januari 2018 pendaftaran hingga menjelang pukul 00.00.

Meski begitu, Arief mengingatkan agar para calon benar-benar memanfaatkan waktu yang ada dan jangan sampai mepet waktu.

"Saya mengingatkan kepada partai politik, kalau Anda daftar tanggal 10 (Januari), saya usulkan tanggal 8 atau 9, tim Anda sudah datang ke kantor KPU, konsultasi, berdiskusi dengan KPU," ujar Arief.

Menurutnya, pasangan calon sudah siap kalau tanggal 10 jangan dmenaftar menjelang pukul 00.00. "Sebetulnya KPU sudah memberikan waktu yang ditetapkan kalau misalnya Anda terakhir daftar, tapi dinyatakan tidak lengkap nanti Anda nggak bisa memperbaiki lagi," ujar Arief.

Arief juga mengkritisi pendaftaran yang lewat batas waktu. Menurutnya, ada tendensi untuk merepotkan KPU dan Bawaslu.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Maksud Arief yaitu agar persyaratan para bakal calon lengkap sehingga tidak perlu bolak-balik melengkapi. Arief pun menyebut di KPU pusat terdapat help desk yang akan membantu para bakal calon melengkapi berkas-berkas.

"Di Jalan Imam Bonjol (kantor KPU) menyediakan help desk, tunjukkan kepada kami formulir-formulirnya nanti kita akan memberi masukkan ini sudah lengkap atau belum. Jika Anda datang tanggal 10 itu harus sudah lengkap," ujar Arief.

Dia mengaku telah proaktif menyurati setiap parpol untuk mengirim orang yang berkompeten yang diberikan mandat untuk berjaga di KPU. Hal tersebut untuk supaya cepat memperbaiki data yang salah.

"Kita bersurat ke partai mengirim LO (Liaison Officer) yang diberi mandat, tidak hanya yang berkompeten tapi juga cepat ambil keputusan," ujar Arief.

"Kalau di lapangan terjadi masalah maka segera masalah dikirim ke pusat, dan LO bisa segera selesaikan masalah tersebut, misalnya SK di daerah mana yang bermasalah bisa langsung diselesaikan, mana yang diberikan SK, makanya kita bersurat ke partai mengirim LO yang diberi mandat, tidak hanya yang berkompeten tapi juga cepat ambil keputusan," imbuhnya. (jo-2)





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.