Jalan layang yang menghubungkan jalan Lingkar Luar Barat ke Apartemen Puri Mansion, Jakarta Barat.
JAKARTA, JO-Pembangunan jalan layang (flyover) milik PT ASG terletak di RT 013/RW 02 Pondok Randu, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat, diduga tidak dilengkapi izin membangun prasarana (IMP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jalan layang ini menjadi akses jalan Lingkar Luar Barat ke Apartement Puri Mansion.

Selain tidak memiliki IMP, jalan layang tersebut juga dibangun di atas lahan berstatus sertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal ketika di laporkan wartawan mengatakan akan melakukan chros-cek terkait pembangunan flyover tersebut.

“Saya cek dulu ” ujar Yusmada Faizal di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Haposan Siboro.SH, kuasa hukum empat warga pemilik lahan mengatakan, IMP tersebut merupakan persyaratan mutlak (utama) yang diberikan Pemda DKI Jakarta kepada pemohon baik perseorangan dan atau badan usaha untuk membangun prasarana jalan dan jembalan serta sumber daya air.

“Salah satu syaratnya, pemohon wajib melampirkan bukti surat izin prinsip penggunaan tanah (SIPPT) atau kepemilikan tanah. Padahal lahan yang dibangun adalah tanah klien kami dan belum pernah dipindahtangankan,” ujar Haposan.

Persyaratan tersebut, lanjut Haposan, tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (c) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 42 tahun 2013 tentang Pelayanan Perizinan dan Pemeriksaan Teknis Prasarana Bidang Pekerjaan Umum, “Syarat tersebut tidak dipenuhi PT ASG untuk membangun flyover. Maka pembangunannya cacat hukum,” ujar Haposan.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Haposan mengatakan, PT ASG yang dikenal dengan perusahaan besar di bidang properti itu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga telah menyerobot (merampas) tanah kliennya dengan kekuatan dan tenaga finansial yang mumpuni, “Atas perbuatannya kami telah melaporkannya ke polisi dengan pasal 167 KUH-Pidana, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/3172/VII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum,” sambung Haposan.

Dia juga mengatakan siapa saja boleh membangun dengan catatan mematuhi aturan dan hukum yang berlaku,” Anda boleh membangun dan punya uang banyak tapi jangan merampas hak milik masyarakat lemah. Anda bukan orang terhormat (besar) jika tidak patuhi aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat Johan Girsang menjelaskan bahwa permohonan maupun berkas proses IMP untuk flyover dimaksud tidak terdaftar, “Secara tertulis Kepala Unit PTSP Jakarta Barat menyatakan seperti itu kepada kami,” kata Haposan.

Helensius Purba, salah satu warga dari tujuh warga pemilik lahan (tanah) yang terkena pembangunan flyover, mengatakan bahwa tanah miliknya selama ini tidak pernah dipindahtangankan dan diperjualbelikan kepada pihak lain, “Tanah (lahan) terakhir tercatat masih milik kami dengan status SHM sesuai dokumen pendaftaran tanah yang dikeluarkan Kantor BPN Jakarta Barat,” ujar Purba.

Dirinya bersama tiga warga lainnya melalui kuasa hukumnya telah bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk meminta perlindungan hukum atas penguasaan (perampasan) lahan oleh pihak PT ASG ini.

“Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan. Namun hingga saat ini, semua unsur Pemda DKI Jakarta yang kami surati berlomba diam seribu bahasa khususnya Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas (Sudis) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat, Turmudi mengaku bahwa tidak ada permohonan IMP pembangunan flyover milik PT. ASG masuk ke Sudis Bina Marga, “Itu urusan Dinas. Tidak ada masuk permohonan,” ujar Turmudi, di ruang kantor Wali Kota Jakarta Barat. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.