Hasto Atmojo Suroyo
JAKARTA, JO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan, sekarang bukan zamannya lagi mengancam-ancam saksi karena tindakan itu bisa dipidanakan. Saksi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bisa memberikan keterangan tanpa tekanan seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan atas keamanan saksi dan keluarga, termasuk harta bendanya dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, disebutkan secara jelas dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Begitu pula dengan hak saksi untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengancam saksi atau keluarga mereka terkait keterangan yang akan diberikan kepada penegak hukum karena hak-hak saksi sudah sangat jelas diatur dalam UU. Bahkan, UU juga mengatur hukuman pidana bagi mereka yang berani menghalangi-halangi saksi dan keluarganya untuk memberikan kesaksian yang benar di persidangan,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (16/12).

Hal tersebut ditegaskan Hasto menyikapi adanya pemberitaan di sejumlah media massa mengenai dugaan ancaman yang diterima tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Ancaman diduga diterima tersangka dari salah satu pejabat di Provinsi Jambi. Bahkan, KPK juga telah mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tak menghalangi proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Hasto menjelaskan, jika memang ada saksi yang mengaku mendapatkan ancaman agar tidak memberikan kesaksian yang benar kepada penegak hukum, termasuk dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi Tahun Anggaran 2018, diimbau untuk segera mengajukan perlindungan ke LPSK. Untuk itu, LPSK berencana berkoordinasi dengan KPK untuk mencari tahu tentang dugaan ancaman yang diterima saksi dan keluarganya.

“Kita akan proaktif berkoordinasi dengan KPK untuk mencari tahu tentang hal ini. Jika benar ancaman itu nyata, kita imbau saksi untuk dapat kita lindungi. Begitu pula dengan pihak keluarganya di Jambi, LPSK akan segera ke lapangan untuk memastikan hal itu, sehingga potensi ancaman bisa diminimalisir dan saksi dapat memberikan keterangan dengan kepada penegak hukum tanpa takut terjadi apa-apa dengan keluarganya,” ujar Hasto.

Kepada para saksi, Hasto juga mengatakan untuk tidak perlu takut akan ancaman-ancaman tersebut karena negara sudah menjamin perlindungan bagi mereka. Khusus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mereka masih berpeluang untuk membantu penegak hukum dalam hal ini KPK, dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya dan mengungkap siapa dalang dari balik kasus tersebut.

Kepada para tersangka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, lanjut Semendawai, kepada mereka berpeluang disematkan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau lebih dikenal dengan sebutan justice collaborator (JC). Khusus bagi JC, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur mengenai penanganan khusus bagi mereka seperti disebutkan dalam Pasal 10A.

Penanganan khusus dimaksud antara lain dalam proses pemeriksaan dan pemberian penghargaan, berupa pemisahan tempat penahanan dengan terdakwa yang diungkap pidananya, pemisahan berkas perkara, serta memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Sedangkan penghargaan yaitu keringananan pidana dan peluang mendapatkan pembebasan bersyarat. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.