Setya Novanto
JAKARTA, JO- Meski sempat diawali dengan "drama" sakit dan tidak menjawab sejumlah pertanyaaan majelis hakim, jaksa penuntut umum KPK akhirnya membacakan dakwaan untuk Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa Irene, saat membacakan dakwaan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) menyebut Setya Novanto terlibat melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun Anggaran 2011-2013," kata Jaksa Irene saat membacakan dakwaan.

Dikatakan, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014, Ketua Fraksi Golkar DPR RI terlibat dalam proyek bersama dengan Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, Pejabat pembuat komitmen, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Selain itu, Setya Novanto juga didakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, penyedia barang dan jasa untuk Kemeterian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Ketua Konsorsium Murakabi, Made Oka Masagung pemilih OEM Investment dan Delta Energy, Diah Anggraeni.

Sebelumnya, terjadi perdebatan panjang terkait kondisi kesehatan Novanto. Ketua Majelis Hakim Yanto pun memutuskan menskors sidang untuk memberi kesempatan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kesehatan Novanto.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Jaksa sempat menyebut terdakwa berbohong, dan langsung mendapat protes dari pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail. "Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata jaksa Irene.

Tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) kemudian dihadirikan KPK dan menyatakan bahwa Novanto dalam kondisi sehat.

Setelah "drama" ini, hakim akhirnya mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa, sejumlah nama pejabat Kementerian Dalam Negeri lain juga disebut, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dirjen Dukcapil.

Kemudian disebut-sebut juga nama lain seperti Irman Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan dan enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, M Jafar Hapsah, dan anggota DPR 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Smapurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila.

Menurut jaksa lagi,ada tujuh orang anggota Tim Fatmawati yang diperkaya dari proyek ini. Mereka adalah Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beseta tiga orang direksi PT LEN Industri Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapraja, serta memperkaya korporasi Manajemen Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Pura, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadras Solution.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun," ujar Irene. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.