Gaji TGUPP Sebaiknya Diambil dari Dana Operasional Gubenur, Ini Jawab Anies Baswedan

Anies Baswedan
JAKARTA, JO- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi anggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) pada APBD DKI Jakarta 2018, dan merekomendasikan dana itu dianggarkan dalam dana operasional gubernur.

Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, penganggaran ke dalam dana operasional gubernur bisa dilakukan jika Gubernur DKI Anies Baswedan tetap menginginkan tim itu tetap dalam satu tim.

"Jadi kalau seandainya masih tetap dalam satu tim, maka itu seharusnya menggunakan biaya penunjang operasionalnya kepala daerah," ujar Syarifuddin di Jakarta.

Alternatif lain, katanya, dana TGUPP sebaiknya dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing sesuai kebutuhannya.

"Kami minta supaya dianggarkannya di masing-masing SKPD yang terkait. Contoh kalau mau butuh ahli tata kota, ya taruh di Dinas Tata Kota, kayak begitu. Jadi, dalam kegiatan. Kalau kegiatannya selesai, enggak harus setahun," sambung Syarifuddin.

Namun begitu Syarifuddin mengatakan, anggaran TGUPP seharusnya tidak dibebankan dalam APBD DKI dengan membuat pos anggaran tersendiri. Sebab, TGUPP merupakan tim yang bertugas membantu gubernur.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

"Jangan membebani APBD secara khusus. Itu kan andai kata itu dilihat dalam rangka pelaksanaan tugas khusus gubernur," kata dia.

Hasil evaluasi APBD DKI 2018 telah dikirim tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).

Menanggapi permintaan untuk menggunakan dana operasionalnya untuk menggaji TGUPP, Anies Baswedan mengingatkan, anggaran TGUPP sejak dulu sudah ada sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?" ujar Anies, Jumat (22/12/2017).

Anies mempertanyakan mengapa kebijakan pada pemerintahannya harus berbeda. Rekomendasi menggunakan dana operasional sebagai gaji TGUPP menandakan tidak ada pos anggaran untuk tim tersebut.

"Ada apa yang berubah? Apa yang salah? Anggarannya enggak boleh sama sekali ini. Kalau dulu boleh, sekarang enggak boleh, ada apa, ya?" tanya Anies. (jo-3)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.