Polisi Periksa Setya Novanto soal Kecelakaan, Kecepatan Mobil Ternyata 50 Km/Jam

Setya Novanto
JAKARTA, JO- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan pihaknya akan segera memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto terkait kecelakaan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya, Kamis (16/11/2017) malam.

Setya Novanto akan diperiksa sebagai korban dari kecelakaan yang disopiri Hilman Mattauch, wartawan MetroTV.

Menurut Kombes Halim Pagarra, di Jakarta, Selasa (21/11/2017), pihaknya sudah mengirim surat kepada KPK agar bisa memeriksa Setya Novanto dalam kasus kecelakaan yang membuatnya sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat

"Sudah kirim surat kepada ketua KPK," jelas Halim.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Pada bagian lain, Kombes Halim juga menjelaskan, kecepatan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih dalam taraf normal. Kecepatan mobil tersebut tidak melebihi batas maksimum kecepatan kendaraan di dalam kota yakni 60 Km/jam.

Kecepatan mobil itu diketahui dari hasil pemeriksaan tim Traffic Accident Analys (TAA) saat olah TKP. Sebelumnya, Hilman Mattacuh menyebut kecepatan mobil saat itu 70 Km/Jam.

Dikatakan Kombes Halim, kecepatan mobil yang dikemudikan oleh Hilman Mattauch itu terus menurun ketika mobil menabrak pohon. Kecepatan terakhir sebelum menabrak tiang lampu juga diketahui semakin menurun.

"Kemudian membentur trotoar kemudian terjadi pengurangan kecepatan jadi 30 Km/jam, waktu hantam pohon sebelum menabrak tiang lampu itu kecepatan turun lagi jadi 21 Km/jam," ujar Halim. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.