Senjata yang disita.
JAKARTA, JO- Sebanyak 12 pucuk senjata api (senpi) rakitan siap jual ditemukan polisi saat menggeledah rumah dr Sonny Sujatno, pria yang menjual senpi kepada dr Ryan Helmi yang kemudian digunakan Helmi untuk menembak isterinya, dr Letty di Azzahra Medical Center beberapa waktu lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/11/2017) menyebut penggeledahan dilakukan tim dari Subdit Jalantras di rumah dr Sonny di Villa Bukit Regency, Darmo Surabaya, Jawa Timur pada saat penangkapan dokter itu pada Rabu (29/11/2017).

Dr Sonny merupakan seorang dokter yang mahir merakit senpi, dan menjualnya melalui media sosial yang akhirnya sampai ke dokter Helmi melalui perantara Robby Yogianto yang diringkus di Banyuwangi.

"Dari rumah Sonny yang juga seorang dokter spesialis itu petugas berhasil menemukan sebanyak 12 pucuk senpi rakitan siap dijual," kata AKBP Hendy.

Selain senpi di dalam rumahnya ditemukan ribuan butir amunisi dan sejumlah air soft gun yang telah dirakit.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

"Saat dilakukan penggeladahan di rumah tersangka dr Sonny Sujatno ditemukan 2 unit senpi revolver pabrikan, 12 unit air soft gun berbagai merk yang sudah dirakit menjadi senjata api dan 1000 buah amunisi senjata api berbagai merk," kata AKBP Hendy.

Diketahui, Sonny penjual senjata api jenis Colt Cobra kepada Roby Yogianto yang selanjutnya senjata tersebut dijual lagi oleh Robby Yogianto ke tersangka dokter Ryan Helmi penembak dokter Letty.

Robby membeli dari Sonny seharga Rp1, 5 juta yang kemudian dijual ke dr Helmi senilai Rp18 juta berikut biaya transportasi mengantarkan ke Jakarta Rp2 juta. Dengan demikian, Robby mendapat keuntungan Rp7,5 dari penjualan senpi ilegal tersebut.

AKBP Hendy masih belum menjelaskan pasal-pasal yang akan disangkakan kepada dua orang pemasok senpi kepada Helmi. Sementara Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senpi. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.