Setya Novanto
JAKARTA, JO- Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhu panggilan pemeriksaan dari KPK dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden. Namun menurut Wapres Jusuf Kalla, izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diperlukan untuk pemeriksaan itu.

"KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau Polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden," katanya di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Kalla kemudian hanya meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menaati proses hukum yang berjalan.

Sementara terkait dengan beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 20117, Jusuf Kalla mengaku belum tahu apakah Setya Novanto sudah dijadikan tersangka atau tidak.

"Saya tidak tahu apakah sudah (tersangka) atau tidak. Tapi apa pun, sebagai pimpinan DPR dia harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri," kata Wakil Presiden.

KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Secara terpisah, hari ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK sudah menerbitkan Sprindik baru dalam pengembangan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Febri Diansyah.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Namun Febri belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus KTP-e itu.

"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.

Ia pun menyatakan KPK akan mencari waktu yang tepat untuk menyampaikan pengumuman lebih lengkap mengenai penetapan tersangka baru. "Ada kebutuhan, humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Surat itu ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. (jo-2/jo-5)






Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.