Mengaku Kapten Kapal Tanker dan Janji Menikahi, Pria Ini Tipu Wanita Puluhan Juta

VDO pria yang mengaku kapten kapal tanker.
JAKARTA, JO- Para wanita harus lebih hati-hati lagi kalau berkenalan dengan para pria. Jangan sampai mau terpedaya dengan rayuan gombal pria yang mengaku sebagai kapten kapal tanker yang kemudian ternyata menipu setelah mentransfer uang puluhan juta.

Wanita yang tertipu kali ini adalah Angel. Wanita ini dirayu habis, mengacu cinta dan ingin mengajak menikah oleh pria berinisial VDO, 21. Pria ini pun sudah ditangkap polisi dari jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Informasi yang dihimpun Jumat (17/11/2017), peristiwa ini berawal dari perkenalan VDO dengan Angel melalui jejaring sosial Sweet Ring sejak Oktober 2017. Sang wanita pun terpincut dengan rayuan kapten kapal gadungan ini.

"Dari awal perkenalan, yang bersangkutan mengaku seorang kapten kapal tanker yang tengah berlayar dari Singapura menuju Aceh," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Arief Rahman.

Beberapa hari setelah berkenalan, pelaku menyatakan suka dengan korban, dan berkeinginan untuk menikahi Angel. Karena disambut baik, pelaku pun melancarkan aksinya. Aksi tipu-tipu lantas digelar.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

"Beberapa kali korban diminta mentransfer sejumlah uang oleh pelaku. Korban pun mengabulkan dan telah mentransfer uang sejumlah Rp 27 juta lebih kepada yang bersangkutan dengan berbagai alasan," papar Arief.

Korban akhirnya curiga, lantaran pelaku kembali meminta uang Rp 33 juta lebih. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan yang ia alami ke Mapolresta Bandara Soetta.

Mendapat laporan tersebut, Tim Garuda yang dipimpin Ipda Marvel bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, narapidana Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung yang mendapat izin cuti ini, diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/11/2017).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama saksi, satu SIM A, satu buku tabungan dan Kartu ATM Bank BNI milik tersangka, satu buku tabungan BNI milik tersangka, serta dua SIM card.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 369 dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun," papar Kapolres. (jo-10)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.