Gubernur Anies Tetapkan UMP 2018 Rp3.648.035 Bukan Rp 3.917.398

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/11/2017) akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 atau naik 8,71 persen dari UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Dalam menetapkan UMP yang naik 8,71 persen ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

"Kami menetapkan bahwa UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Sebelumnya, besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Angka Rp 3.917.398 itu merupakan usulan dari organisasi buruh berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang mereka lakukan.

Sedangkan besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah dengan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (jo-3)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.