Empat Pelaku Pembunuhan Suporter Persija Ditangkap, Dua Lagi dalam Pengejaran

Para pelaku pegeroyokan yang menyebabkan kematian suproter Persija.
BEKASI, JO- Empat pelaku pembunuhan seorang suporter Persija bernama RYS, 20, telah berhasil diringkus aparat Polres Metro Bekasi. Keempatnya ditangkap di rumahnya masing-masing di Cikarang.

Keempat pelaku yang telah ditangkap itu ialah AN alias KL, 34 tahun, AS alias PC, 22 tahun, TT, 22 tahun, dan TH alias KR, 27 tahun. Dua pelaku lagi adalah RL dan AR, kini masih dalam pengejaran.

Informasi yang dihimpun Rabu (15/11/2017), Polres Metro Bekasi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, balok kayu, dan satu batang besi sepanjang 70 centimeter.

Seperti dijelaskan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra, aksi pengeroyokan dilakukan oleh empat orang di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/11/2017) dini hari.

Dalam aksi pengeroyokan itu para tersangka selain menggunakan tangan kosong dalam aksinya juga mengggunakan golok dan balok kayu.

Aksi berujung maut ini bermula pada Minggu (12/11/2017) pukul 21.00 WIB, ketika RL dan AR meminta rekan-rekannya berkumpul di Tanggul Kampung Pelaukan, Desa Sukaraya sebelum menyerang suporter Persija "The Jack".

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Selanjutnya para pelaku berjalan menuju Tugu Perbatasan Desa Karang Asih dengan Sukaraya namun dibubarkan warga dan Polsek Cikarang namun mereka kemudian pindah ke Gang Awi.

Kombes Pol Asep Adi Saputra menambahkan RL dan AR sempat menyamar sebagai kelompok The Jack dengan memakai kostum Persija.

"Mereka mendapati korban menggunakan sepeda motor. Korban pun diikutinya," katanya.

Saat korban melintasi lokasi kejadian, pelaku berteriak bahwa korban adalah suporter The Jack, sehingga rekan-rekannya yang sudah menunggu langsung mengadang korban. Setelah itu, para pelaku mengeroyok korban hingga tewas.

Kapolres menjelaskan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada, namun akhirnya meninggal dunia.

Para tersangka dijerat pasal pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara penjara selama 12 tahun. (jo-9)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.