Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dua remaja RM, 22 ,dan DMN, 20, nekat mencuri di rumah milik Pardi Rajagukguk di Jalan Bahagia RT12/7 Mustika Jaya, Kota Bekasi. Alasannya keduanya butuh uang untuk menikah.

Pengakuan itu didapatkan setelah keduanya berhasil ditangkap warga dan diamankan polisi yang mendatangi lokasi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Supriyanto, Selasa (28/11/2017), saat beraksi pelaku mencuri buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Honda Beat bernopol 3866 KPV dan Suzuki Carry B 1665 NY serta dua dompet berisi aksesoris kalung. Bila ditotal kerugiannya kurang lebih Rp 6 juta

"Kedua tersangka nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk melangsungkan pernikahan. Rencananya, barang hasil curiannya itu akan dijual kembali sebagai modal nikah salah satu pelaku," kata AKP Supriyanto.

Sebelumnya, Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo, saat melakukan aksinya itu, keduanya dipergoki pemilik rumah, namun sempat juga keduanya berkelit dengan mengaku petugas bank keliling.

"Tersangka sempat berkelit, dan mengaku sebagai petugas bank keliling sedang menagih utang untuk mengelabui warga. Namun di dalam ransel miliknya itu, tersimpan satu buah linggis untuk mencongkel rumah warga," kata Kapolsek.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Kapolsek juga menyebut, keduanya sudah melakukan pemetaan terhadap sasarannya.

Awalnya, Pardi curiga dengan keduanya karena tiba-tiba telah berada di depan pintu rumahnya. Saat ditanya korban, mereka berdalih sebagai bank keliling namun langsung bergegas pergi. Curiga dengan gelagat keduanya, Pardi berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan korban, lanjut Kapolsek, langsung membantu mengejar tersangka dan berhasil mengamankan mereka. Massa yang kesal dengan ulahnya, sempat memukul keduanya.

”Untungnya ada petugas ke lokasi mengamankan pelaku, sehingga amukan warga bisa ditahan,” kata Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa harta benda korban, sepeda motor Honda Scoopy B 1665 FKB milik tersangka, sebuah linggis berukuran 30 sentimeter dan satu buah mata kunci berbentuk T. Kini, tersangka dijerat pasal 363 KHUP. (jo-9)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.