Bareskrim Polri Terbitkan SPDP untuk Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang

Agus Rahardjo dan Saut Situmorang
JAKARTA, JO- Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Keduanya dilaporkan melalui laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

Surat yang dimaksud yakni surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.

Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut. "Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dkk," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dikatakan, penyidikan mulai dilakukan sejak tanggal 7 November 2017. "Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan. Selanjutnya penyidik akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Setyo

SPDP tersebut juga telah diterima oleh pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam SPDP yang dia tunjukkan, tertulis bahwa penyidikan dimulai pada Selasa (7/11/2017). Saut dan Agus diduga melanggar Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421.

Fredrich mengapresiasi kinerja Polri atas dikeluarkannya surat tersebut. "Mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan yang kini statusnya udah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus," kata Fredrich. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.