Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sebuah bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditertibkan di Jalan Lapangan Merah RT06/03 Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (15/11/2017).

Penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Tugas tentang Bongkar Paksa No : 4459/ 1.758-1 tentang Bongkar Paksa tanggal 14 November 2017, terhadap bangunan dengan luas 8x 16 m2 dua lantai milik AM dan Nona AS.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Menurut informasi, sebelum dilaksanakan pembongkaran/penertiban oleh Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan, pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan tertanggal 9 Oktober 2017, surat segel tertanggal 12 Oktober 2017, surat perintah bongkar tertanggal 16 Oktober 2017. Kemudian setelah SPB diserahkan kepada pemilik bangunan baru dilaksanakan pembongkaran/penertiban setelah 14 hari sesuai Pergub No7 Thn 2010 tentang Bangunan Gedung.

Pembongkaran bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai rumah kos/kontrakan ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dilakukan tim yang terdiri dari 9 orang petugas bongkar, dari Sie Tata Ruang lima orang dipimpin Kasie Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan Ir Andor Siregar, MSi, dan dari Koramil dan Polsek. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.