Papan Reklame Besar dan Kedaluwarsa Ditertibkan di Jalan Hayam Wuruk

Penertiban papan reklame di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
JAKARTA, JO-Tim Gabungan Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta, menertibkan papan reklame berukuran besar izinnya sudah kadaluwarsa di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (10/10) malam sekitar pukul 20.00 sampai selesai.

Kegiatan ini mengerahkan puluhan personil petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta Jan H Osland Tambunan menjelaskan, penertiban papan reklame ini sesuai amanat Pergub Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Sesuai Pergub,sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat,kami menurunkan materi iklan yang terpasang dan memotong tiang konstruksi papan reklame," ujarnya.

Dikatakannya, tiang konstruksi yang berdiri di kedua sisi bantaran anak Ciliwung juga kami potong sehingga tidak ada pemasangan konten reklame tanpa izin. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.