Kepala Sudin CKTRP Jakbar akan Tindak Lanjuti Temuan Banyaknya Pelanggaran Bangunan

Bangunan kontrakan tidak memiliki IMB sebanyak 18 pintu di Jalan Bakti Mulia III, RT09/02,Tegal Alur, Kalideres.
JAKARTA, JO- Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) wilayah Jakarta Barat Bayu Adji mengatakan, akan melakukan pengecekan terkait informasi dugaan banyaknya pelanggaran izin bangunan seperti kantor, gudang dan kos-kosan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

"Saya akan cek dan sampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan SDCKTRP Kota wilayah Jakarta Barat Ucok Pane supaya segera ditinjau ke lapangan," kata Bayu Adjid ketika dikonfirmasi, kemarin.

Hal itu disampaikannya menyusul temuan yang disampaikan sejumlah lembaga masyarakat yang membeberkan banyaknya bangunan yang melakukan pelanggaran namun terkesan dibiarkan. Seperti yang disampaikan Ketua Umum Pemerhati Pembangunan Pahala Napitu.

Bangunan gudang diduga tidak memiliki IMB di Komleks Miami blok M-1,No 3.Kelurahan Tegal Alur ,Kalideres

"Banyak bangunan seperti bangunan kantor, gudang dan kos-kosan melanggar aturan yaitu tidak memiliki IMB dibiarkan lolos dari penindakan. Ada apa dengan pengawasan kok bangunan-bangunan yang melanggar ini diloloskan dari kegiatan pembongkaran," kata Pahala di Jakarta, Selasa (2/10/2017).

Bangunan gudang diduga tidak miliki IMB di Jakan Kamal Raya No.168 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres

Pahala pun membeberkan bangunan-bangunan yang melanggar itu. Sebut saja, di Kecamatan Kalideres, bangunan gudang tidak memiliki IMB di Komleks Miami Blok M-1,No3, Kelurahan Tegal Alur. Kemudian dua unit bangunan gudang tidak miliki IMB di Jalan Kamal Raya No168 Kelurahan Tegal Alur, dan bangunan kontrakan sebanyak 18 pintu di Jalan Bakti Mulia III, RT09/02, Tegal Alur.

Selanjutnya, dua unit bangunan ruko 2 lantai di Jalan Kamal Raya, RT 014/RW.009, Kelurahan Tegal Alur. Bangunan gudang di depan Gang Bakti bekas PT Muara Agung Tegal Alur, dan bangunan gudang di Jalan Kebon Mede, RT. 002/RW.06, Kelurahan Kamal,Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

"Ke-6 lokasi bangunan ini sudah disegel bahkan sudah dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB), namun sampai saat ini dibiarkan lolos dari tindakan pembongkaran.Terlihat seluruh lokasi pembangunan tersebut sudah finishing," sambungnya.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Informasi yang dihimpun dari Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) SDCKTRP (Citata) Kecamatan Kalideres Reza Lubis, sudah dibuat tindakan melalui SP dan penyegelan. Sedangkan untuk tindakan pembongkaran pihaknya telah koordinasi mengirimkan surat permohonan kepada SDCKTRP Kota Jakarta Barat menindaklanjuti pembongkaran.

Hal yang serupa juga terjadi di Kecamatan Kebun Jeruk seperti bangunan di Jalan Rawa Belong No 09, membangun tempat usaha restaurant tidak miliki IMB.Berdasarkan surat peringatan ( SP) No. 123/15/3/2017 dengan Surat segel No. 121 tanggal 22/3/2017.

Bangunan gudang diduga tidak memiliki IMB di depan Gang Bakti bekas PT Muara Agung Tegal Alur Kalideres.

"Bangunan ini, kata Pahala, tidak memiliki IMB tapi lolos juga dari tindakan pembongkaran. Menurut Siska Primadini Kasatlak SDCKTRP (Citata) Kecamatan Kebun Jeruk bahwa dirinya sudah melakukan tindakan SP hingga penyegelan.Sedangkan untuk tindakan pembongkaran, kami sudah koordinasi dengan pimpinan.Kami menunggu printah melakukan pembongkaran," ujarnya

Bangunan gudang diduga tidak memiliki IMB di Jalan Kebon Mede, RT 002/RW.06, Kelurahan Kamal,,Kecamatan Kalideres.

Tidak hanya itu, masih ada juga bangunan perkantoran tidak memiliki IMB lokasinya di Komplek Villa Tomang Mas, Duri Kepa Kecamatan, Kebun Jeruk yang belum tersentuh hukum sampai saat ini pembangunan terus berlanjut tidak dilakukan tindakan apapun.

Di Kecamatan Cengkareng ,bangunan gudang dan fasilitasnya tidak sesuai IMB sebanyak 5 unit terletak di Jalan Kampung Poglar Kedaung Kaliangke.Sesuai data zonasi bangunan di lokasi tersebut peruntukannya gudang dan fasilitasnya, memiliki KDB :40 persen ,KLB:1,60,KB:4 lantai,KDH:35 persen ,KTB:50 persen ,bangunan diijinkan bangunan tunggal. Terkena rencana jalan 47 meter.

Bangunan tidak memiliki IMB di Jalan Rawa Belong No. 09,Kecamatan Kebun Jeruk membangun tempat usaha restaurant tidak miliki IMB.Berdasarkan surat peringatan ( SP) No. 123/15/3/2017 dengan Surat segel No. 121 tanggal 22/3/2017.

"Bangunan ini tidak sesuai IMB tetap lolos dari penindakan. Kinerja seluruh jajaran SDCKTRP (Citata) wilayah Jakarta Barat perlu di tinjau kembali. Inspektorat Jakarta Barat harus lebih serius ikut handil memgawasi bangunan bangunan yang melanggar aturan dari laporan masayarakat," tegas Pahala.

Bangunan perkantoran diduga tidak memiliki IMB lokasinya di Komplek Villa Tomang Mas, Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk.

Menurut Pahala, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, seharusnya ada tindakan tegas dan jangan setengah hati. "Pemilik bangunan gedung, orangnya atau kelompok orang, perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung juga harus ditindak karena telah melakukan pelanggaran hukum," ujarnya. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.