Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dipermasalahkan Satpol PP Jakarta Barat.
JAKARTA, JO-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat Tamo Sijabat mengaku geram dengan adanya surat dari Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat Bayu Adji yakni Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan yang melanggar aturan yang diterbitkannya.

Isi di dalam surat tersebut, menyebut-nyebut nama instansi Satpol PP untuk melaksanakan tindakan pembongkaran paksa. Padahal, menurutnya, Satpol PP tidak punya kewenangan untuk membongkar paksa bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Besok kami akan panggil Kasudin yang mengeluarkan surat ini, kami tidak punya kewenangan untuk bongkar bangunan, apalagi ini suratnya di bulan September 2017, saya baru tahu surat ini untuk penindakan pembongkaran paksa bangunan disebut Satpol PP padahal selama ini kami hanya mendampingi pengamanan selaku Polisi Pemerintah," tegas Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Surat yang dimaksud Tamo dalam Surat SPB nomor 387/-1.758.1/SPB /JB/2017 yang ditujukan kepada pemilik bangunan yaitu Anthony Herlambang di Jalan Kapuk Raya No 30 RT 001/010 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan Surat Peringatan (SP) No 347/-1.758.1 dan surat segel No 366/1.758.1.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Di dalam surat itu tertulis: "Apabila saudara (pemilik bangunan) tidak membongkar sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender maka Sudin Cipta Karya ,Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat dapat memberikan rekomendasi teknis kepada Satpol PP untuk melaksanakan tindakan bongkar paksa terhadap bangunan saudara dengan segala resiko menjadi tanggung jawab saudara".

Tamo menjelaskan, dulu memang pernah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menindak bangunan melanggar IMB adalah kewenangan Satpol PP, tetapi Pergub itu telah direvisi ulang karena faktanya Satpol PP tidak punya anggaran untuk melakukan penindakan.

Dikatakannya, kewenangan Satpol PP untuk dapat menindak bangunan bangunan tidak sesuai IMB baru aktif di tahun 2018 setelah dikeluarkannya Pergub 56 tahun 2017 revisi Pergub 214 tahun 2017 tentang eksekusi kegiatan penertiban kewenangan Satpol PP.

Wartawan mencoba hubungi Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat Bayu Adji belum mau menjawab. Eko Kasubbag Tata Usaha ketika ditanya tidak mengetahui isi surat tersebut yang menyebutkan adanya nama instansi Satpol PP sebagai eksekusi bangunan yang melanggar perizinan.

"Saya tidak perhatikan kalau isi surat SPB ini ada disebut Satpol PP sebagai eksekusi bangunan. Saya hanya menerima surat dari Kasi Penertiban dan saya sampaikan kepada Kasudin, hanya itu," ucapnya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.