Djarot Saiful Hidayat
JAKARTA, JO- Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik. Djarot menegaskan, pelayanan publik di DKI Jakarta harus bebas pungutan liar (pungli).

"Kita sudah memiliki Mal Pelayanan Publik. Masyarakat perlu ikut mengawasi pelayanan publik ini, kalau ada praktik pungli silakan dilaporkan, khususnya terkait dengan pengurusan perizinan dan non-perizinan," ujar Djarot, di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurutnya, DKI Jakarta sendiri mengembangkan pelayan publik dilandasi komitmen untuk memberikan kemudahan, transparansi, serta kecepatan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai jenis perizinan.

"Kita perkuat juga sistem dan aplikasinya. Transaksi non tunai sudah diterapkan utnuk mencegah pungli," tandasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan clean government. Salah satu cara yang dilakukan yakni dengan gencar menyosialisasikan budaya anti-pungli.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Menurut Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal mengatakan, sosialisasi merupakan bentuk pencegahan, terutama bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang pelayanan terhadap masyarakatnya tinggi. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk menyamakan persepsi untuk membangun paradigma yang baik dalam pelayanan masyarakat.

"Kami ingin, aparatur kami tahu bahwa pungli itu tidak benar, berdampak negatif pada pembangunan, masyarakat, ekonomi, serta bertentangan dengan moral dan budaya bangsa," ujar Zainal beberapa waktu lalu.

Sementara Kepala BPKD DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, melakukan pencegahan tentu lebih baik, maka dalam sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari Polda dan Inspektorat.

"Kita harus mengikuti instruksi dan Perpres yang sudah dikeluarkan. Sebelum ada sesuatu, lebih baik dilakukan pencegahan dan pemberitahuan," terangnya.

Sementara, Kepala Bina Operasi Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri menyatakan, sosialisasi ini sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (jo-3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.