Dikendalikan Napi di Lapas CIpinang, Dua Ojek Online Jadi Kurir Narkoba

Dua ojek online (kiri) bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
JAKARTA, JO- Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua orang pengemudi ojek online yang menjadi kurir narkoba. Keduanya dikendalikan seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang.

Dua tukang ojek online itu bernama Leo, 28; dan Riza, 24, diamankan petugas dari dua tempat terpisah. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tujuh paket shabu seberat 56,83 gram. Polisi pun masih memburu satu pelaku lain yang saat ini mendekam didalam penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat akan adanya pengiriman shabu. Leo ditangkap di Jalan DI. Panjaitan Jatinegara, tepatnya di depan kantor Samsat Jakarta Timur.

“Dari tangan pelaku, diamankan enam plastik klip berisi sabu berat brutto 56.83 gram, dan sebuah timbangan digital,” katanya, Jumat (27/10/2017).

Dari penangkapan itu, kata Kapolres, pengembangan kembali dilakukan pihaknya dan melakukan pengamatan selama empat hari. Pelaku lain atas nama Riza yang juga memanfaatkan seragam ojek online diringkus pihaknya.

“Dari tangan Riza kami ditemukan amplop putih dan bungkus rokok satu paket shabu,” ungkapnya.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku narkotika siap edar tersebut sesuai suruhan dari seorang pria bernama Kuro, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian (DPO).

“Pengakuannya aksi itu dikendalikan dari dalam lapas, kami masih berkordinasi untuk membongkar jaringan ini,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyebut, para pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak lima kali. Keduanya dikendalikan untuk mengambil dan mengirim dengan mendapat bayaran antara Rp3 juta hingga Rp5 juta setiap pengambilan.

“Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang merupakan penghubung atas nama Andre,” ungkap Kapolres.

Pengakuan tersangka Leo, kata Kapolres, aksi yang dilakukan dirinya untuk membiayai hidup sehari-hari keluarganya. Pengemudi ojek online nekat menjadi pengedar dan kurir narkoba jenis shabu karena terdesak. Saat ini, kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (jo-9)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.