Berdalih Menganggur Sejak Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Jual Narkoba

Barang bukti sabu yang disita polisi.
JAKARTA,JO- Pernah dihukum penjara empat tahun dan baru keluar dari penjara tahun 2015 tidak membuat pria berinisial MA, 30, ini jera. Ia kembali menjalankan bisnis mengedarkan sabu, dengan alasan sejak keluar penjara dia menganggur dan tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

MA kembali ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan karena nekat mengedarkan sabu, dan dari rumahnya, di daerah Perumahan Bale Tirtawarna Cluster Argawana Blok G6 Nomor 10, Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor,
polisi mendapatkan barang bukti 161,35 gram sabu siap edar.

Kepada polisi, pria ini mengaku dari tiap 1 gram sabu yang terjual dirinya mendapatkan untung Rp500 ribu.

Dari rumah kontarakan MA, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus kotak makanan ringan, di dalamnya berisi dua plastik sabu dengan total seberat 161,35 gram. Selain itu, petugas mengamankan pula uang tunai Rp1.150.000 serta alat timbangan digital.

"MA ini residivis, dia baru saja keluar penjara tahun 2015 setelah dihukum 4 tahun dalam kasus narkoba. Pengakuannya baru 2 kali ini mengedarkan. Sabu ini dipecah-pecah, 1 gram kadang menjadi 5 paket," terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, di Kantornya, Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (19/10/2017).

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Mulanya, tim Resmob Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap rekan MA, berinisial D, 27 tahun, di pinggir Jalan Raya Lapan, Cisauk, Tangerang, Jumat 22 September 2017 malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dari pemeriksaan di tubuh D, ditemukan 1 paket sabu seberat sekira 0,53 gram. Dia juga mengaku, jika sabu diperolehnya dari MA. Setelah itu, polisi bergegas mencari keberadaan MA, dan berhasil menyergapnya di daerah Rumpin.

"Awal pengungkapan adalah tertangkap dulu saudara D, yang membeli sebanyak 1 gram dari saudara MA, yang kemudian ditangkap oleh Polsek Kelapa Dua. Selanjutnya dikembangkan, barang tersebut berasal dari tersangka MA di daerah Bogor," ungkap Kapolres.

Pelaku MA menyebutkan, paket sabu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di pinggir Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, lalu dijualnya kembali di sekitar wilayah Tangerang Raya.

Bisnis haram tersebut terpaksa dilakoninya lantaran, tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tadinya saya bantuin orang tua dagang, habis itu nganggur, mumet karena enggak ada uang mau beli apa-apa. Terus teman ada yang ngajak untuk jual sabu, karena untungnya banyak makanya saya mau," ujar MA di Mapolres Tangsel.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) KUHP, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku D, dikenakan Pasal 112 ayat (1) KUHP, dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun. (jo-10)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.