Setelah Pembongkaran, Pemilik Bangunan di Green Garden Jakbar Lakukan Pelanggaran Makin Parah

Bangunan bermasalah.
JAKARTA, JO- Tindakan pembongkaran yang dilakukan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (14/7/2017) lalu masih menyisakan pelanggaran yang ada pada bangunan yakni di Komplek Green Garden Blok I-1 No 10 RT 011/04 Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk Nomor IMB 187/8.1.0/31.73/05.0000/-1.785.511/2016 tanggal 13 Mei 2016.

Setelah memberikan Surat Peringatan No 283, dan Surat Penyegelan Nomor 284, pihak DCKTRP Kecamatan Kebun Jeruk hanya membongkar atap pada bangunan di lantai empat yang diketahui memiliki IMB palsu, sedangkan pelanggaran pada bangunan itu setelah dibuat tindakan bahkan pemiliknya membandel justru melanjutkan pembangunan melakukan pelanggaran yang semakin parah, dibangun jadi lima lantai.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM dan PTSP wilayah Jakarta Barat, kapasitas bangunan yang bisa dibangun pada zona tersebut memiliki KDB: 60 persen; KLB: 1,20; KDH: 20 persen, GSB: 8 meter; GSJ: 2 meter; dan ketinggian hanya 3 lantai. Jadi yang dapat dibangun hanya 60 persen dari luas lahan tersebut.

Diketahui bahwa bangunan milik warga bernisial Y tersebut, hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal (3 lantai), namun fisik bangunan yang dibangun telah melanggar kapasitas yang telah ditentukan seperti ketinggian mencapai lima lantai,melanggar GSB dan jarak bebas. Harusnya,GSB 8 meter jarak bebas bangunan 2 meter dan bisa dibangun kopel tapi dibangun full hingga kebahu jalan.

Tidak hanya itu, bangunan tersebut juga difasilitasi kolam renang di lantai 3, lift dan fasilitas lainnya yang berada di lantai 5 bangunan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk masih tetap membiarkan pembangunan padahal mereka sangat mengerti dan mengetahui pelanggaran yang terjadi pada bangunan milik Y dan mengapa para petinggi DCKTRP Kebon Jeruk dan oknum pimpinan di Kecamatan Kebun Jeruk mau membela bangunan yang jelas melanggar tetap dibangun.

Bangunan di Komplek Green Garden Blok O
"Faktanya, aksi bongkar tersebut bukan aksi bongkar murahan, diduga ada kontrak/perjanjian terselubung antara DCKTRP dan oknum pimpinan di Kecamatan Kebon Jeruk dengan pemilik bangunan. Namun yang pasti, kontrak/perjanjian itu memiliki harga yang mahal," ujar Ketua Umum Pemerhati Pembangunan Jakarta Pahala Napitu kepada wartawan di kantornya, Senin (11/9/2017).

Pahala Napitu meminta kepada Walikota Jakbar Anas Effendi dan Kepala Dinas DCKTRP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra untuk mengevaluasi kembali kinerja DCKTRP wilayah Jakbar dan Kecamatan Kebon Jeruk terkait aksi bongkar cantik yang kerap terjadi.

Menurutnya, ada puluhan bangunan yang baru dibangun di Komplek Green Garden Kedoya Utara pelanggaran izin cukup parah namun di biarkan. Kuat dugaan beredarnya info para petinggi di wilayah Jakbar bermain untuk mengamankan bangunan yang melanggar perijinan.

Bangunan di Komplek Green Garden Blok I-1 No 10.
"Bila perlu bongkar ulang. Jadi ada efek jera. Bila tak ingin dituding menerima gratifikasi/suap, sebaiknya walikota dan pejabat Kecamatan Kebun Jeruk dengan DCKTRP Jakbar bekerja yang benar," tegas Pahala.

Tidak dipungkiri, dari pengakuan Kasudin DCKTRP Jakbar Bayu Adji juga mendengar informasi tersebut bahwa ada oknum-oknum pejabat ikut nimbrung mengatur bangunan supaya dibantu.

Kepala sektor DCKTRP Kebun Jeruk Siska juga pernah mengeluh ketika dikonfirmasi wartawan tentang bangunan yang melanggar perizinan di komplek Green Garden Kedoya Utara Kebun Jeruk. "Saya dilema menghadapi oknum pejabat yang membuat kita melempem dalam penindakan," katanya. Tapi dia tidak mau menyebut siapa nama pejabat yang dimaksud. (jo-6)


Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.