Juru parkir dan Terminal Parkir Elektronik.
JAKARTA, JO- Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengubah pola gaji juru parkir (jukir) on street yang bertugas di areal Terminal Parkir Elektronik (TPE).

Jika selama ini jukir digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, maka dalam perubahan itu gaji akan disesuaikan dengan pendapatan di titik jaga.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

"Ada titik yang pendapatannya tidak signifikan. Ini yang saya akan mencari terobosan baru untuk sistem gaji jukir," ujarnya, di Jakarta, Selasa (26/9).

Menurut Andri, salah satu sistem yang tengah dikaji yakni gaji jukir akan disesuaikan dengan pendapatan di titik jaga. Sehingga nantinya pendapatan setiap jukir akan berbeda-beda.

"Sudah kami gaji tapi masih tetap bocor. Sekarang mau kami ubah. Sistem penggajiannya itu disesuaikan dengan yang mereka dapat," ucap Andri Yansyah. (jo-3)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.