Jambret (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Dua remaja berusia 17 tahun, M dan A nekad melakukan perampasan tas pasangan suami isteri di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Apes keduanya berhasil dikejar warga dan anggota Polsek Pondok Aren.

Informasi yang dihimpun Selasa (19/9/2017), perampasan tas itu terjadi pada Minggu (17/9/2017) dini hari saat pasangan suami isteri ini melintas di Jalan Raya Bintaro Utama Sektor 3, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Saat itu, korban bernama Jamilah, 25, mengenakan tas selempang dan dibonceng oleh suaminya dengan sepeda motor, lalu didekati pengendara sepeda motor lain yang adalah komplotan penjambret.

"Korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan naik sepeda motor, lalu menarik tas selempang milik korban yang diselempangkan korban di pundaknya hingga terputus lalu pelaku pergi membawa tas korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (19/9/2017) pagi.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

AKP Ahmad menjelaskan, Jamilah saat itu langsung berteriak dan meminta bantuan warga sekitar. Warga bersama anggota Polsek Pondok Aren yang sedang patroli turut mengejar kedua pelaku hingga bisa diamankan di dekat Stasiun Pondok Ranji.

Bersamaan dengan penangkapan mereka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang milik korban yang berisi ponsel dan uang Rp 100.000.

Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, di mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (jo-10)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.