Kapal tanker yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
JAKARTA, JO- Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) Bakamla RI dan kru KP Napoleon 006 PSDK yang tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla RI, berhasil menangkap sebuah kapal tanker yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8/2017).




Kapal berbobot 578 GT ini terjaring dalam patroli rutin pengamanan laut yang dilaksanakan Bakamla RI di perairan Indonesia. Kapal tanker diketahui berinisial DS, pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati tidak memiliki izin berlayar. Pasalnya, sang nakhkoda tidak dapat menunjukkan SPB yang diminta petugas. Selain itu, nakhkoda kapal (Zul) diduga juga tidak dapat menunjukkan manifest kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses Ad hock kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jo-17)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.