Iming-imingi Uang Rp2.000, Kakek Ini Cabuli 12 Anak Usia 5-8 Tahun di Kebayoran Lama

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Perilaku bejat pria berusia 61 tahun, berinisial ZU alias Babe terhadap anak-anak berhasil diungkap Polsek Metro Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selama ini ternyata dia sudah mencabuli 12 orang anak-anak berusia 5 sampai 8 tahun di sekitar pasar malam di kawasan Peninggaran, Kebayoran Lama.

Aksi bejat sang kakek ini terungkap setelah sebelumya ada 6 korban dari Mei hingga Juni 2017 yang melapor kepada polisi, meski polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mendapat perlakuan serupa dari ZU.

"Hasil pemeriksaan dari 6 korban yang melapor ke Polsek Kebayoran Lama," kata Wakapolsek Metro Kebayoran Lama AKP Budi Setiyono, hari ini.

Menurut AKP Budi Setiyono, ZU merupakan seorang pedagang di pasar malam di kawasan Kebayoran Lama. Anak-anak yang menjadi korban itu memang tidak jauh dari lokasi ZU berdagang.Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 2.000. Korban kemudian diajak untuk naik kendaraan yang dipakainya dalam berjualan.

"Cara memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp 2.000," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, korban diajak ZU naik mobil yang dipakai guna berjualan pakaian di pasar malam, tak jauh dari rumahnya, kawasan Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketika di lokasi, tubuh dan kelamin korban diraba-raba.

"Jadi kelamin korban dicolok-colok oleh pelaku, bahkan ada yang sampai berdarah," terang AKP Budi.

Seusai melancarkan aksi, korban diberi imbalan uang sebesar Rp 2 ribu. ZU akhirnya dibekuk setelah warga dan polisi, usai melakukan penjebakan. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Markas Polsek Metro Kebayoran Lama.




Menurut AKP Budi, korban ZU mencapai 12 orang dan rata-rata berusia 5 hingga 8 tahun. Semua korban telah dilakukan visum et repertum. Hasilnya positif, terdapat luka lecet pada kelamin masing-masing anak.

Hanya saja, tidak semua melapor ke polisi. Sehingga, polisi masih mengembangkan kasus ini. Mengingat, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

"Jadi yang melapor hanya enam anak. Kami menunggu laporan apabila ada korban-korban yang lain," imbau AKP Budi.

Kepada polisi, ZU mengaku nekat mencabuli bocah karena tidak kuasa menahan hasrat seksualnya. Apalagi, ayah dua anak itu sudah menjadi duda sejak 14 tahun lalu.

"Itu karena istrinya (ZU) meninggal 14 tahun lalu. Sekitar tahun 2002. Jadi, tidak ada pelampiasan (hasrat seksual) lagi," terang AKP Budi.

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan pasal UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E jo pasal 82 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (jo-5)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.