Sabu (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Polres Metro Jakarta Utara menangkap Achmad Fauzi, 56, seorang kakek bercucu dua karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram di kontrakannya di Jalan Cikijang IV, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (4/7/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sitinjakdi Jakarta, Kamis (6/7/2017), penangkapan Achmad Fauzi dilakukan pada Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka diduga adalah pengedar narkoba di wilayah Jakarta Utara,” kata AKBP Sitinjak.




AKBP Sintinjak menerangkan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kalau di rumah kos sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Atas informasi ini, kami melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang ketika sedang menunggu pembeli dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

AKBP Sintinjak mengatakan, penyidik masih mengembangkaan dari mana tersangka mendapatkan bubuk haram tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” tutupnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,53 gram shabu dan satu unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika. (jo-8)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.