Polri Nyatakan Hary Tanoe Resmi Tersangka, Pemeriksaan Habis Lebaran

Brigjen Pol Rikwanto
JAKARTA, JO- Teka-teki mengenai status bos MNC Group Hary Tanoesodibjo dijawab resmi Polri. Seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/6/2017), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah diterbitkan terkait dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP diterbitkan sebagai tersangka," kata Rikwanto.

Dikatakan, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.

"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Masih kata Rikwanti, sudah ada rencana pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Juli, habis Lebaran.

Rikwanto menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Hary Tanoe adalah Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini sesuai dengan pasal yang tercantum dalam surat laporan Yulianto.

"ndang-undang ITE, sesuai yang dilaporkan," ujar Rikwanto.

Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri pada Kamis (28/1). Di surat laporan, Yulianto, nama Hary Tanoe tertulis sebagai terlapor.




Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Di sana, tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.

Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka.

"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear," kata Noor.

Tak terima disebut sebagai tersangka, pengacara Hary Tanoe sempat melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 19 Juni 2017.

Laporan itu dibuat atas nama salah satu pengacara Hary Tanoesoedibjo, yaitu H Adidharma Wicaksono. Dalam laporan nomor TBL/427/VI/2017/Bareskrim tanggal 19 Juni 2017, tertulis nama HM. Prasetyo sebagai terlapor. Dia dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak,” demikian tertulis dalam laporan itu.

Hary Tanoe sendiri mengakui dirinya mengirim pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Namun, dia membantah jika pesan singkat itu ditujukan untuk mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe usai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (12/6/2017).

Hary mengakui pengiriman pesan singkat itu berawal dari kasus korupsi restitusi pajak di PT Mobile 8. Kasus ini menyeret namanya.

Menurut dia, ada yang janggal dari sikap Kejaksaan Agung mengusut kasus itu. Pasalnya, sebut Hary Tanoe, pengadilan sudah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus itu. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.