Wartawan Ini Mengalami Kekerasan Saat Meliput Kegiatan Menteri PUPR

Bunaiya Fauzi Arubone (kiri)
JAKARTA, JO - Seorang wartawan sebuah media di Jakarta mengalami perlakuan intimidasi dan kekerasan saat meliput kegiatan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono di lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Wartawan itu, Bunaiya Fauzi Arubone, wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) mengaku dibentak-bentak, dihina, dipukul, dicekik dan didorong keluar oleh seorang yang mengaku petugas protoker Kementerian PUPR.

Seperti dijelaskan Bunaiya Fauzi Arubone, peristiwa itu terjadi ketika Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Saat itu Bunaiya dalam posisi hendak mengambil foto menteri. Di saat bersamaan, seorang yang mengaku petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas.

Bunaiya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, petugas tersebut memaki Bunaiya.

"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," cerita Bunaiya.

Bunaiya yang tidak terima dihina kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan.

"'Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam, dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan," lanjut Bunaiya.

Tak hanya itu, petugas protokoler PUPR itu mengelilingi Bunaiya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat. Ia pun memegang kartu pers milik Bunaiya.

"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," ungkap Bunaiya.

Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift sambil terus memarahinya.

"Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," ucap Bunaiya.

Terkait tindakan kekerasan terhadap para jurnalis, merupakan pelanggaran Undang-Undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang pers. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.