Barang bukti sabu
JAKARTA, JO - Polres Jakarta Pusat menangkap HG,27, pemilik sabu seberat 186,02 gram di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26-05-2017) lalu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan sejak dibentuk beberapa waktu lalu Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Jakarta Pusat langsung melakukan tugasnya dengan memberantas narkoba.

“TPN bertugas untuk memberantas narkoba,” ujar Suyudi Ario Seto, di Jakarta, Selasa (30/5).

Suyudi menjelaskan pengungkapan berawal ketika anggota unit 3B mendapat informasi dari seseorang yang tidak menyebutkan namanya bahwa di dalam JCo Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Sekitar pukul 20.00 wib anggota unit 3B Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama HG.

Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip sabu berat 30,54 gram didalam bekas bungkus rokok.




Kemudian ketika diinterogasi tersangka mengakui bahwa masih menyimpan dikosan yang berada di Jalan Nirmala Raya, Gang Masjid I No.7, Rt 06 Rw 02, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamata Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat digledah dari dalam koper warna biru anggota menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat brutto 105,25 gram dan 1 plastik klip sabu berat brutto 50,23 gram.

Pengakuan tersangka sabu yang disimpan didapat dari AG salah satu penghuni Lapas Cipinang.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainya,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.