JAKARTA, JO- Diduga melakukan penipuan dan pengelapan para pembeli mobil, dengan cara menjual mobil tanpa BPKB, polisi akhirnya menangkap MA, pemilik showroom mobil di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Banten.

MA diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, yang juga berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dengan berbagai merek, 13 BPKB dan telepon genggam dengan total barang bukti mencapai Rp 13 miliar.

Menurut Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, Selasa (9/5/2017), pemilik showroom ini menjanjikan kepada pembeli bahwa BPKB akan menyusul, namun malang para pembeli mobil bukannya mendapatkan BPKB malah kendaraan yang sudah dibeli ditarik leasing dengan alasan menunggak cicilan, sehingga para pembeli mobil melaporkan pemilik showroom dengan delik penipuan dan penggelapan.




"Modus operandi penipuan tersebut adalah pemilik showroom menjual mobil tanpa BPKB yang dijanjikan akan menyusul, namun dari hasil penyelidikan BPKB digadai ke pihak leasing dalam kurun waktu 1 tahun dengan beberapa unit kendaraan, pelaku melakukan sendiri dan setiap transaksi dilakukan di showroomnya," kata AKBP Erwin Kurniawan.

Pada kesempatan itu Polres Metro Tangerang Kota juga menyerahkan kendaraan ke pemilik aslinya, sementara pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (jo-10)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.