Pertemuan LPSK dengan Kapolri di Jakarta, Senin (8/5/2017).
JAKARTA,JO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri terus meningkatkan kerja sama khususnya dalam penanganan kasus kejahatan yang saksi dan/atau korbannya membutuhkan perlindungan. Kerja sama dimaksud mulai rekomendasi perlindungan terhadap saksi dan korban dari Polri maupun penambahan personel Polri yang ditugaskan di LPSK.

Terkait hal tersebut, pimpinan LPSK yang dipimpin langsung Ketua Abdul Haris Semendawai bersama jajaran wakil ketua yaitu Edwin Partogi Pasaribu, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiani dan Teguh Soedarsono bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dalam pertemuan itu, Kapolri didampingi Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono, Ass SDM dan Ass Ops Kapolri.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, selain dari saksi dan/atau korban, pihak keluarga maupun penasihat hukum, juga berasal dari aparat penegak hukum, termasuk Polri. “Kasus yang direkomendasikan dari Polri cukup banyak, khususnya TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dari Bareskrim,” ungkap Semendawai.

Berangkat dari hal itulah, Semendawai berharap kerja sama ini dapat ditingkatkan karena bisa meringankan tugas masing-masing, selain juga memberdayakan lembaga yang sudah diamanatkan undang-undang. LPSK juga berharap dari jajaran pimpinan Polri untuk lebih mensosialisasikan kehadiran LPSK kepada para anggota khususnya di daerah untuk memudahkan koordinasi dalam penanganan kasus.

Menurut Semendawai, tanpa dukungan Polri, perjalanan LPSK mungkin cukup sulit karena dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan, LPSK juga dibantu personel Polri. Hanya saja, jumlah personel Polri di LPSK masih sangat minim, sementara ruang lingkup kerja LPSK sangat luas karena meliputi seluruh provinsi yang ada di Indonesia.




Minimnya anggota Polri yang diperbantukan di LPSK, kata Semendawai, menyebabkan rasionya belum seimbang dengan jumlah saksi dan korban yang masuk program perlindungan LPSK. “Kita berharap masalah ini dapat perhatian dari Bapak Kapolri. LPSK dan Polri sendiri sudah memiliki MoU pada 2010 dan sudah sempat diperpanjang dan akan habis Oktober tahun ini,” tutur Semendawai.

Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, pihaknya membutuhkan tambahan dukungan personel Polri. Sebab, tugas perlindungan apalagi fisik, mampu dilakukan anggota Polri, ditambah kewenangan yang dimiliki dalam menggunakan senjata api. Tidak itu saja, dengan perubahan struktur organisasi jadi kesekjenan, pejabat Polri dimungkinkan mengisi jabatan setingkat eselon II dan III di LPSK.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyambut baik kerja sama yang sudah terbina antara Polri dan LPSK selama ini. Polri juga siap membantu dan mendukung kerja-kerja LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban dengan menambah jumlah personel yang diperlukan. “Bisa dikomunikasikan nanti dengan Ass Ops mengenai berapa jumlah personel yang dibutuhkan,” kata dia.

Sedangkan untuk mengisi jabatan di lingkungan LPSK oleh kalangan perwira Polri, menurut Tito, hal tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Karena ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai instansi yang bisa diisi.

“Ada PP yang mengatur jabatan yang bisa diisi TNI/Polri, dimana baru 10 instansi yang diperbolehkan. Nanti, PP itu yang harus direvisi terlebih dahulu, karena bukan saja LPSK, ada beberapa instansi lain yang juga membutuhkan,” ungkap dia. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.