Ilustrasi
JAKARTA, JO- Guru privat bejat ini menyetubuhi muridnya yang berusia 14 tahun dan merekam adegan cabul itu di kamera handphonenya. Ibu korban pun melapor ke polisi setelah membaca pesan singkat di HP putrinya yang berbau pelecehan seksual.

DFP, 23, begitu inisial guru yang menjadi pengajar di sebuah lembaga pendidikan di Ciputat. Aksi persetuhuban terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali di lembaga pendidikan tersebut, yakni pada Jumat 21 April 2017 sore dan Minggu 30 April 2017 pagi.

Hal itu diketahui setelah petugas PPA Polres Tangerang Selatan membekuk DFP atas tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan,kejadian ini terungkap saat ibu korban, Emi, 44, tak sengaja membaca pesan singkat di HP milik putrinya.

"Saat di cek, ada percakapan pelaku yang berisi seputar pelecahan seksual. Parahnya lagi, didapati juga rekaman video tentang persetubuhan yang dilakukan DFP terhadap korban," katanya.




Tak terima dengan ulah pelaku, keluarga korban segera menghubungi DFP untuk bertemu di kawasan Viktor, Setu, Tangsel. Kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Ciputat.

"Pelaku melakukan persetubuhan itu di lembaga pendidikan tersebut. Hasil visum dan video dari HP korban juga sudah kita amankan sebagai barang bukti," sambung Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jo-10)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.