Tiap TPS Pilkada DKI Dijaga 1 Anggota Polri, 1 Prajurit TNI dan 1 Satpol PP

Konferensi pers pengamanan Pilkada DKI Jakarta, di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur.
JAKARTA,JO - Polda Metro Jaya, TNI Kodam Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta siap menjaga keamanan ibu kota saat digelar pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua pada Rabu (19/4/2017) pekan depan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan menerangkan saat menggelar konferensi pers di Aula Sudirman Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/4).

Menurut Kapolda, pihaknya mengerahkan 34.627 personel kepolisian untuk menjaga keamanan Jakarta di hari pencoblosan. Nantinya di setiap tempat pemungutan suara akan dijaga oleh satu orang aparat Polri, satu prajurit TNI dan satu Satpol PP.

"Jadi disampaikan bahwa pengamanan satu TPS satu polisi, satu TNI, dan dibantu dengan Satpol PP di sana, kalau jumlah TNI tadi 15.000 lebih, berarti jumlah kita 34.627, nanti dibantu ada Linmas di sana," kata Kapolda.

Kapolda mengatakan jumlah keseluruhan pengamanan ada 64.726 personel gabungan, dengan jumlah TPS 13.032. Kapolda juga mengatakan agar pemilihan nanti berjalan dengan tertib, aman, jujur, dan adil.

"Berarti ada yang pasukan-pasukan pendekat diperlukan, apabila terjadi sesuatu mengganggu TPS-TPS," ujar Kapolda.




"Agar pelaksanaan pemungutan suara di putaran kedua dapat dilaksanakan dengan aman pada tanggal 19 nanti, di mana kita inginkan bisa berjalan dengan aman, tertib, jujur, adil," jelasnya.

Pada konferensi pers yang juga dihadiri oleh Plt Gubernur DKI Sumarsono, Pandam Jaya Mayjen TNI Jaswandi, serta Ketua Kejaksaan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Kapolda Metro Jaya menyampaikan beberapa hal penting diantaranya:

1. Bahwa pemilukada DKI Jakarta putaran kedua harus berjalan sesuai dengan tahapan Pemilukada DKI Jakarta, tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara Pemilu.

2. Berdasarkan perkembangan dinamika keamanan di lapangan, maka disampaikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun.

3. Bahwa apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas.

4. Kepada mereka yang akan melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan dapat dipersangkakan, ini ada regulasi yang mengatur, dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.