Sehari Sejak Segel Dipasang, Segel Dicopot dan Bangunan di Gropet Sudah Dibangun Lagi

Bangunan di Grogol Petamburan yang bermasalah.
JAKARTA, JO-Kinerja Kepala seksi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamburan(Gropet) Jakarta Barat dipertanyakan karena tidak dituding punya nyali untuk melakukan tindakan tegas pengawasan dan penertiban bangunan di daerahnya.

Hal itu terkait belum adanya penindakan yang dilakukan terhadap bangunan setinggi empat setengah lantai lokasinya di Jalan Alpukat V No 5 RT 07/02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet. Bangunan tersebut berdiri memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal 3 lantai atas nama Wiryanto Cahyadi, namun fisik bangunan berupa kos-kosan.

Melihat kinerja sebagai tupoksi seorang pejabat kepala seksi tidak bernyali melakukan tindakan pembongkaran membuat Ketua Umum LSM Pemerhati Pembangunan Pahala Napitu berang. Walau bangunan tak sesuai IMB dan pekerjaan bangunan sudah mencapai 80 persen namun tindakannya memble.

"Pernah disegel tapi sehari kemudian segel sudah dicopot. Aneh, bangunan itu tidak terpantau oleh petugas setelah disegel dan masih dikerjakan," katanya.

Dikatakannya, pembiaran yang dilakukan petugas sangat mencolok dan seharusnya menjadi perhatian Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat Bayu Adji.




"Kuat dugaan,pembiaran yang dilakukan petugas dijadikan modus untuk meraup pundi-pundi uang. Pasalnya, bangunan 4 setengah lantai tersebut masih dalam tahap pekerjaan lanjutan," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, masih melakukan kegiatan pembangunan ,maka dapat diindikasikan adanya persekongkolan dengan calo yang mengurus ijin dan pengamanan bangunan dan diduga ada gratifikasi sehingga tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung telah jelas dinyatakan, bahwa setiap bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki IMB dan sesuai peruntukannya baik mendirikan bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama yang merubah bentuk awal dari bangunan tersebut.

Menaggapi laporan wartawan, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat Bayu Adji menegaskan akan menindaklanjuti masalah ini. "Hari Senin 1 Mei 2017 besok akan saya perintahkan supaya disegel mati," tandasnya. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.